Mengenal Ibadah Qurban
Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang
dilaksanakan setiap tahun oleh umat islam. Ibadah Qurban merupakan syari’at yang telah ada dan dilaksnakan
oleh umat-umat sebelum islam. Dan Islam juga mensyari’atkan kepada umatnya
untuk melaksanakan ibadah qurban.
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).
Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk. Sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.
Sejarah qurban pertama kali dikenal dari peristiwa
qurbanya Qobil dan Habil, dimana mereka diperintahkan oleh nabi Adam AS untuk
mempersembahkan yang terbaik yang
dimiliki mereka. Ini menjadi sejarah
awal peristiwa qurban. Sejarah qurban yang selanjutnya adalah berawal dari
peristiwa kurban Nabi Ibrahim AS. Diawali dari mimpi Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah Allah SWT untuk
menyembelih anaknya, Ismail AS. Nabi Ibrahim AS berkeyakinan mimpinya itu
merupakan mimpi yang benar, maka ia menanyakannya kepada Ismail AS:
“Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS.
Ash-Shaffat : 102 ).
Mendengar jawaban yang penuh keteguhan dari hati putranya
tersebut lalu Nabi Ibrahim dengan menyebut nama Allah SWT, Nabi Ibrahim menguatkan hatinya untuk
menyembelih putranya. Dan ia lakukan ini semata-mata untuk mendapatkan ridho
Allah SWT.
Allah SWT, berkehendak lain atas perintah yang disampaikan
kepada nabi Ibrahim AS.. disebabkan atas keteguhan dan ketaatan nabi Ibrahim AS
untuk menyembelih Ismail AS. Allah SWT ahirnya memerintahkan kepada malaikat
Jibril untuk mengganti Ismail dengan seokor hewan sembelihan (domba), sehingga
Ibrahim AS tidak menyembelih Ismail AS, tetapi beliau menyembelih domba.
Pengertian Qurban
Kata qurban menurut bahasa berasal
dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan yang artinya dekat, mendekat, sedangkan
menurut istilah artinya menyembelih ternak pada hari raya haji dan hari-hari
tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah
Islam sebagai udhiyah. Udhiyah atau yang biasa disebut dengan qurban
adalah nama untuk hayawan yang disembelih pada hari raya ‘idul adha dan
hari-hari tasyrik karena untuk taqorrab (beribadah) kepada Allah SWT.
Dasar
Hukum Qurban
Dasar hukum melaksanakan ibadah Qurban terbagi menjadi dua pendapat, yaitu :
1. Wajib bagi orang yang mampu
Yang
berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah,
Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu
pendapatnya.
Di antara
dalil mereka adalah firman Allah SWT ,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah
shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ayat ini
menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan
umatnya.
Yang
menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ
يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa
yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia
mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123.)
2. Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini
dianut oleh ulama Syafi’iyyah dan ulama
Hambali. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob,
Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab,
‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara
dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya “Jika
masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban,
maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Yang dimaksud
di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Hadits
ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan
dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun
dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Ketentuan-Ketentuan Binatang Qurban
Dalam berkurban, kita tidak boleh sembarangan
memilih binatang kurban sesuai selera kita masing-masing, karena dalam hewan
qurban mempunyai syarat-syarat tersendiri. Adapun syarat hewan qurban adalah:
1.
Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., "Jangan kamu
menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah” (telah berganti gigi) kecuali jika sukar
didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari
kambing/domba” (HR. Muslim).
Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).
Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk. Sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.
2.
Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Binatang yang akan disembelih
untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang
sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah,
tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian
tubuh lainnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam
sebuah hadits :
اربعة لاتجزئ فى الاضاحى : العوراء البين عورها , والمريضة البين مرضها ,
والعرجاء البين ضلعها , والعجفاء التى لاتنقى
Artinya: "Tidak bisa dilaksanakan
qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah
matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan
binatang yang kurus yang tidak berdaging." (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya
Rosulullah saw bersabda.: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban
yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak
berlemak lagi."
Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu
Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan, "Rasulullah
saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus
sebagian kupingnya"
Dari ketentuan-ketentuan diatas,
bila dikaji, hewan qurban yang sehat akan menghasilkan daging yang bebas dari
penyakit yang membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi daging tersebut
karena banyak di antara penyakit hewan yang bersifat zoonosis artinya penyakit
yang berasal dari hewan yang hasilnya secara langsung ataupun tidak langsung
dapat menular kepada manusia. Jenis-jenis penyakit tersebut seperti mad cow
atau sapi gila, anthrax, maupun flu
burung.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan qurban yaitu sejak
tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya matahari pada
tanggal 13 dzulhijah. Demikian pendapat Ar-rafi’I dengan alasan:
Sabda Nabi SAW:
مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا
يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعدالصّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ
اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:“ Siapa yang menyembelih sebelum
shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa yang
menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, sungguh ibadahnya ia telah
sempurnakan dan ia mendapat sunnah kaum Muslimin” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
ايا م منى كلها منحر
Artinya:“hari-hari di Minna(tasyriq) adalah
hari-hari menyembelih”.
Sama halnya menurut pendapat Imam Syafi’i.
Menurut Imam Syafi’I, waktu penyembelihan ialah pada hari Nahar dan hari-hari
tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
كل ايام التشريق ذ بح
Artinya: “ seluruh hari tasyrik merupakan
waktu penyembelihan”.
Hal-hal Yang Disunahkan Dalam Berqurban
Dalam berqurban ada beberapa hal yang
disunnahkan didalamnya, baik itu kesunahan orang yang berqurban, kesunahan memilih
hewan qurban maupun kesunahan ketika menyembelih binatang qurban.
1.
Hal-hal yang disunnahkan untuk orang yang berqurban.
a) Bagi orang yang
berqurban, kesunnahan mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai selesai penyembelihan
tidak memotong rambut, kuku atau yang lainnya walaupun pada hari jum’at. Karena
seluruh dari anggota tubuh kelak akan dimerdekakan.
b) Sebaiknya hewan qurban
disembelih sendiri.
c) Bagi wanita yang belum
berkeluarga sebaiknya diwakilkan pada orang yang ahli fiqih. Dan ia juga
sebaiknya menyaksikan penyembelihan hewannya.
2.
Hal-hal yang disunahkan ketika memilih hewan qurban
antara lain:
a) Dengan harga
yang mahal
b) Hewannya
gemuk, kemudian yang banyak lemaknya
c) Hewan jantan
lebih utama dari hewan betina
d) Memilih hewan yang
bertanduk.
3.
Adapun hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih qurban
(atau selainnya) antara lain:
a)
Membaca basmalah.
Dalam surat al-An’am ayat 118 Allah berfirman:
(#qè=ä3sù $£JÏB tÏ.èŒ ãLôœ$# «!$# Ïmø‹n=tã bÎ) LäêYä. ¾ÏmÏG»tƒ$t«Î/ tûüÏZÏB÷sãB ÇÊÊÑÈ
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang
(yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatNya.
b)
Membaca takbir
Dalam Hadits Imam Bukhori menyebutkan.
انه رسوالله صلى الله عليه وسلم ضحى يكبشين
املحين اقرنين ذ بحهما بيده الكريمة سمى وكبر
Artinya: Sesungguhnya
Rasulullah SAW telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau
sembelih dengan tanganNya yang mulia, beliau membaca bismillah dan takbir
c)
Menghadap kiblat
d)
Membaca do’a
e)
Mengikat semua kakinya
f)
Menggunakan pisau yang sangat tajam
g)
Mendorong (menyorongkan) pisau kedepan dan kebelakang
dengan agak sedikit ditekan
h)
Menyembelih sendiri (laki-laki).
i)
Daging kurban itu harus dibagi-bagikan kepada
fakir miskin .
Mazhab Hanafi, Maliki, dan
Hanbali menyatakan boleh memakannya sedikit daging kurban itu, kecuali kurban
yang dinazarkan. Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i memakan kurban yang
dinazarkan adalah haram.
Hikmah Berqurban
Berqurban mempunyai banyak hikmah bagi para
muslim, baik itu seorang muslim yang berqurban maupun muslim yang tidak
berqurban. Adapun hikmah dari berqurban diantaranya:
1. Meneladani
keikhlasan pengurbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim.
Ibadah qurban merupakan syari’ah
islam yang mana dulu telah dicontohkan oleh Qabilk dan Habil dan oleh Nabi
Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah berfirman al-maidah ayat 27:
ã@ø?$#ur öNÍköŽn=tã r't6tR óÓo_ö/$# tPyŠ#uä Èd,ysø9$$Î/ øŒÎ) $t/§s% $ZR$t/öè% Ÿ@Îm6à)çFsù ô`ÏB $yJÏdωtnr& öNs9ur ö@¬6s)tFムz`ÏB ÌyzFy$# tA$s% y7¨Yn=çFø%V{ ( tA$s% $yJ¯RÎ) ã@¬7s)tGtƒ ª!$# z`ÏB tûüÉ)FßJø9$# ÇËÐÈ
Artinya:
Ceritakanlah kepada mereka kisah
kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil):
"Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah
hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
Dan firman Allah tentang kisah
pengurbanan Ismail a.s oleh ayahnya terdapat dalam Surat Al-shaffat ayat 100-107:
Artinya:
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku
(seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri Dia khabar
gembira dengan seorang anak yang Amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada
umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku
Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang
yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). dan Kami panggillah
dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak
itu dengan seekor sembelihan yang besar
2. Hari raya Idhul Adha adalah hari makan-makan
Melalui ibadah qurban, diharapkan
seluruh umat Islam, bahkan seluruh umat manusia, kaya maupun miskin bergembira
di hari raya idhul adha menikmati daging qurban seraya memuji Allah.
Sebagaimana sabda Nabi:
إنما هى أيام أكل وشرب وذ كر الله عزوجل
Artinya:“ Sesungguhnya ini
adalah hari-hari makan dan minum dan mengingat Allah ‘Azza wa Jallah.”
3. Menididik
jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah
4. Mengikis sifat tamak dan
mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah SWT.
5. Menjalin hubungan kasih
sayang antar sesama manusia, terutama antara golongan berada dengan golongan
yang kurang bernasib baik.
6. Akan memperoleh
kendaraan atau tunggangan ketika akan melewati Sirat Al-Mustaqim di akhirat
kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Http://Muslim.or.id/fiqh.com
dan Muamalah/Fiqih Qurban
Http://Rumaysho..com/umum/Hukum berqurban
Http://My dunia Islam.Blogspot.com/2011/Ketentuan dan syarat2 Qurban
Suprapto
Penyuluh Agama Islah Kota Yogyakarta
Wilayah Kerja Kecamatan Mantrijeron
0 komentar:
Posting Komentar