You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 Oktober 2016

Umrah itu wajib atau sunnah

“Umrah itu hukumnya wajib atau sunnah”. Pernyataan ini kadang menggelitik dan mungkin muncul ditujukan kepada para Penyuluh Agama Islam yang sedang  melaksanakan tugasnya di lapangan. Tulisan ini disarikan dari kitab Said ibnu Abdil Qadir Basyanfar dengan judul asli Al Mughni fi Fiqh al Haj wa al Umroh dan sudah diterjemahkan oleh KH Yusuf Muhammad, SQ, Cetakan September 2003 dengan Penerbit Media Cendekia Bandung.

Pendapat pertama, Umroh itu wajib bagi orang yang berkewajiban haji. Pendapat ini banyak diriwayatkan seperti dari; Umar, Ibnu Abbas, Zaid Ibnu Tsabit, Ibnu Umar, Aisyah, Said Ibn al Musayyab, Said Ibnu Jubair, Athak, Thawus, Mujahid, Hasan, Ibnu Sirin, dan dari Asy Syu’bi.  Pendapat ini juga dikembangkan oleh Imam al Tsauri, bahkan al Bukhari membuat bab tersendiri dalam kitab Shahihnya yaitu “Bab Kewajiban Umrah dan Keutamaannya”.
Kelompok pertama ini mengambil dalil-dalil sebagai berikut:
1.    QS. Al Baqarah: 196.
 “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah”.

Perintah dalam ayat tersebut berkonotasi besar.
2.    Hadis Aisyah RA., ia berkata: Aku pernah bertanya: “Rasulullah, apakah wanita berkewajiban berjihad?” Beliau menjawab: “Ya, jihad yang tanpa berperang, yakni haji dan umrah”.
3.    Bersumber dari Ibnu Razin, ia pernah datang menemui Nabi saw, dan bertanya: ”Rasulullah, ayahku sudah tua sekali. Ia tidak kuat menunaikan ibadah haji, umrah, dan juga berjalan”. Beliau bersabda: “ Berhaji dan berumrahlah atas nama ayahmu”, Riwayat Imam Abu Daud, An Nasa’i dan At Tirmidzi yang menilai ini hadis hasan dan shahih.
4.    Bersumber dari az-Zhabi ibnu Ma’bad, ia berkata: Aku pernah menemui Umar dan berkata: “Amirul Mukminin, ketika Islam aku mendapati haji dan umrah sudah diwajibkan kepadaku, lalu aku merasa gembira karenanya”, Umar berkata: “itu artinya kamu mengikuti petunjuk sunnah Nabimu SAW.” (HR Abu Daud dan Nasa’i.
Pendapat kedua, Umrah itu hukumnya tidak wajib. Pendapat ini dikutip dari Ibnu Mas’ud. Pendapat inilah yang dibuat dasar oleh Imam Malik, Abu Hanafiah, Abu Tsur, dan Syafii dalam pendapat lamanya. Ibnu Taimiyah, as-Shan’ani dan asy-Syaukani juga memilih pendapat ini.
Pendapat kedua berpedoman pada beberapa dalil berikut:
1.    Hadis yang dibawa oleh Jabir Ibnu Abdillah, bahwa Nabi saw., pernah ditanya, “Apakah umrah itu wajib?”, beliau menjawab: “Tidak, tetapi jika kalian ingin umrah maka itu lebih utama”. HR. At Tirmidzi  yang menilainya sebagai hadis hasan sekaligus shahih. Ia juga diketengahkan oleh Imam Ahmad, Al Baihaki, dan Ibnu Abu Syaibah.
2.    Hadis yang dibawa oleh Thalhah Ibnu Ubaidillah, yang bernah mendengar sabda Rasululah saw.: Haji adalah jihad, dan umrah adalah sunnah”, (HR. Ibnu Majah).
Para ulama yang tidak sependapat menanggapi kedua hadis tersebut. Menurut mereka, hadis Jabir dlaif, karena di dalamnya terdapat nama al Hujjaj ibnu Arthat seorang perawi yang tidak kapabel. An Nawawi dalam kitabnya : “al Majmuk” VII/6 menegaskan “Pernyataan At Tirmidzi bahwa hadis itu hasan sekaligus shahih tidak bisa diterima, Jangan terkecoh oleh pernytaan tersebut. Para ulama ahli hadis senior sepakat bahwa itu hadis dlaif.  Mengenai hadis Thalhah, isnadnya dlaif. Bahkan menurut al Hafidz Ibnu Hajar, disamping isnadnya dlaif tidak ada didalamnya unsure keshahihannya sedikitpun. Di dalamnya terdapat nama Ibnu Jahm al Malik. Ia justru pernah mengetengahkan riwayat sebailknya dari Jabir ra. Dengan isnad yang bagus “setiap muslim wajib umrah”. Wallaahu a’lam.
Hamid Dwiono
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta

0 komentar:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP