You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 21 September 2014

Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan mulia dalam kalender Islam. Dzulhijjah termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Bulan-bulan haram (bulan yang dimuliakan), all: Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Artinya bahwa di bulan-bulan haram itu Allah menjanjikan pahala melimpah bagi orang yang beribadah atau melakukan amal shalih (kebaikan), dan sebaliknya melipatgandakan dosa bagi yang melanggar tuntutan. Firman Allah SWT:

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri[641] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa". (QS. At Taubah: 36)


عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah saw. bersabda, ”Tiada hari dimana amal shalih lebih dicintai Allah melebihi hari-hari ini–yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjjah.“ Sahabat bertanya, ”Ya Rasulallah saw, tidak juga jika dibandingkan dengan jihad di jalan Allah?“ Rasul saw. menjawab, ”Tidak juga dengan jihad, kecuali seorang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya serta tidak kembali (gugur sebagai syahid).” (HR. Bukhari)


Amalan Utama di bulan Dzulhijjah 
Beberapa amalan utama di bulan Dzulhijjah: Haji dan umrah, puasa, takbir dan dzikir, bertaubat, memperbanyak amal shalih, takbir mutlak, menyembelih binatang qurban, tidak memotong kuku/mencabut/memotong rambut bagi orang yang berqurban, melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan melaksanakan kewajiban dan menjauhi segala larangan. 


Beberapa ketentuan ibadah Qurban
Terdapat beberapa ketentuan dalam ibadah Qurban. Firman Allah SWT, yang artinya:
 
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (QS. Al Hajj, 22: 37)

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ اَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلْعَم.. بِاالْحُدَيْبَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم وابوداود والترمذى)
Artinya:
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata: “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi)

Pemanfaatan daging Qurban:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
Artinya:
”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang  mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu”.

Larangan menjual bagian dari binatang Qurban:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim)

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim)

Kesimpulan tentang Qurban:
a.       Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
b.      Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya, kulit, kepala dan lain-lain dari bagian binatang Qurban.
c.       Orang-orang yang membantu dalam pelaksanaan penyembelihan Qurban (Panitia Qurban) berbeda dengan Amil Zakat, sehingga tidak berhak mendapatkan bagian Qurban, tetapi sebagai individu (bagian anggota masyarakat) memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain.

M. Mahlani
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam
Kota Yogyakarta

0 komentar:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP