Keutamaan Bulan Dzulhijjah
Bulan Dzulhijjah
adalah salah satu bulan mulia dalam kalender Islam. Dzulhijjah termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan
haram). Bulan-bulan haram (bulan yang dimuliakan), all: Dzulqa’idah,
Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Artinya bahwa di bulan-bulan haram itu Allah
menjanjikan pahala melimpah bagi orang yang beribadah atau melakukan amal
shalih (kebaikan), dan sebaliknya melipatgandakan dosa bagi yang melanggar
tuntutan. Firman Allah SWT:
Amalan Utama di bulan Dzulhijjah
Beberapa amalan utama di bulan Dzulhijjah: Haji dan umrah, puasa, takbir dan dzikir, bertaubat, memperbanyak amal shalih, takbir mutlak, menyembelih binatang qurban, tidak memotong kuku/mencabut/memotong rambut bagi orang yang berqurban, melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan melaksanakan kewajiban dan menjauhi segala larangan.
Pemanfaatan daging Qurban:
Kesimpulan tentang Qurban:
"Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640].
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri[641]
kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya
sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah
beserta orang-orang yang bertakwa". (QS. At Taubah: 36)
عنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ
الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي
أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ
بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.
Artinya:
Dari Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah saw.
bersabda, ”Tiada hari dimana amal shalih lebih dicintai Allah melebihi
hari-hari ini–yaitu sepuluh hari pertama Dzulhijjjah.“ Sahabat bertanya, ”Ya
Rasulallah saw, tidak juga jika dibandingkan dengan jihad di jalan Allah?“
Rasul saw. menjawab, ”Tidak juga dengan jihad, kecuali seorang yang berjihad
dengan jiwa dan hartanya serta tidak kembali (gugur sebagai syahid).” (HR. Bukhari)
Amalan Utama di bulan Dzulhijjah
Beberapa amalan utama di bulan Dzulhijjah: Haji dan umrah, puasa, takbir dan dzikir, bertaubat, memperbanyak amal shalih, takbir mutlak, menyembelih binatang qurban, tidak memotong kuku/mencabut/memotong rambut bagi orang yang berqurban, melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan melaksanakan kewajiban dan menjauhi segala larangan.
Beberapa ketentuan
ibadah Qurban
Terdapat beberapa ketentuan dalam ibadah Qurban. Firman Allah SWT, yang artinya:
"Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (QS. Al Hajj,
22: 37)
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ اَنَّهُ قَالَ
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلْعَم.. بِاالْحُدَيْبَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم وابوداود والترمذى)
Artinya:
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata: “Kami
menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah. Seekor unta
untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.
(HR. Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi)
مَنْ
ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
» . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ
كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا
فِيهَا »
Artinya:
”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada
daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari
ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat
mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana
tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah
sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah.
Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku
berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu”.
Larangan
menjual bagian dari binatang Qurban:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ
أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa
menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim)
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا
وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ
مِنْ عِنْدِنَا ».
Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku
mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada
punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari
hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan
memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim)
a.
Orang yang berkurban boleh memanfaatkan
kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan
orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
b.
Para ulama
sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya, kulit, kepala dan
lain-lain dari bagian binatang Qurban.
c.
Orang-orang
yang membantu dalam pelaksanaan penyembelihan Qurban (Panitia Qurban) berbeda dengan Amil Zakat, sehingga tidak berhak mendapatkan bagian Qurban, tetapi sebagai
individu (bagian anggota masyarakat) memiliki hak yang sama dengan masyarakat
lain.
M. Mahlani
Ketua Kelompok Kerja Penyuluh
Agama Islam
Kota
Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar